BAB I
PENDAHULUAN
A.
LATAR BELAKANG
Dalam hukum Islam, soal bersuci
(thaharah) dan segala seluk beluknya termasuk bagian ilmu dan amalan yang
penting, terutama karena di antara syarat-syarat shalat telah ditetapkan bahwa
seseorang yang akan mengerjakan shalat diwajibkan suci dari hadas dan suci pula
badan, pakaian, dan tempatnya dari najis.
Firman Allah SWT :
إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ
التَّوَّابِينَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِينَ
Artinya :
Sesungguhnya Allah menyukai
orang-orang yang tobat dan menyukai orang-orang yang menyucikan diri. (Al – Baqarah : 222)
Thaharah
merupakan masalah yang sangat penting dalam agama dan merupakan pangkal pokok
dari ibadah yang menjadi penyongsong bagi manusia dalam menghubungkan diri
dengan Tuhan.
Shalat tiada sah bila tiada dengan thaharah, hal ini
sesuai dengan sabda Nabi SAW :
Allah tidak menerima shalat yang
tidak dengan bersuci. (HR.
Muslim)
Adapun pengertian thaharah, menurut
etimologi ath-thaharah berarti bersih
dan jauh dari kotoran-kotoran, baik yang kasat mata maupun yang tidak kasat
mata seperti aib dan dosa. Sedangkan ath-thaharah
menurut terminologi syara’ adalah bersih atau suci dari najis faktual
semisal tinja maupun najis secara hukmi,
yaitu hadats. Atau bisa juga dikatakan bahwa ath-thaharah adalah sifat hukmiyyah yang diperbolehkan karenanya
segala sesuatu yang dicegah oleh hadats atau yang mengandung hukum menjijikkan.
Oleh karena itu, kelompok kami
membahas materi HADATS ini sehingga hal-hal yang berkaitan dengan hadats
tersebut dapat kita diskusikan bersama serta dapat memahaminya secara mendalam.
B.
TUJUAN
Adapun
tujuan penulisan makalah ini, yaitu :
1.
Mahasiswa
dapat mengetahui pengertian, macam-macam, dan cara mensucikan hadats.
2.
Mahasiswa
dapat mengetahui hal-hal yang terlarang karena hadats kecil dan hadats besar
BAB II
HADATS
A.
PENGERTIAN HADAS
Menurut
etimologi, hadats adalah tidak suci, sedangkan menurut terminologi, hadats
adalah suatu kondisi di mana seseorang dalam keadaan tidak suci menurut
ketentuan syara’ atau keadaan tidak suci yang mengenai pribadi seseorang
muslim, menyebabkan terhalangnya orang itu melakukan shalat atau tawaf. Bersuci
karena hadats hanya di bagian badan saja.
B.
MACAM-MACAM HADATS
1.
Hadats Kecil
Hadats kecil, yaitu keadaan tidak suci menurut ketentuan syara disebabkan
keluarnya sesuatu (selain sperma, darah haid, dan nifas) dari qubul (kemaluan)
dan dubur (anus) seperti: setelah buang angin, buang air kecil atau besar.
Sebab hadats kecil :
Ø Keluarnya sesuatu dari lubang qudul dan dubur
Ø Bersentuhnya kulit antara laki-laki dan perempuan yang bukan muhrim dan
baligh
Ø Menyentuh kemaluan dengan telapak tangan tanpa tabir
Cara
mensucikannya dengan wudhu atau tayammum.
2.
Hadats Besar
Hadats besar, yaitu keadaan tidak suci menurut
ketentuan syara disebabkan keluarnya sperma, darah haid, dan nifas. Sebab hadas
besar :
Ø Berhubungan suami dan istri (bersetubuh)
Ø Keluarnya sperma disebabkan mimpi atau karena sebab lainnya
Ø Meninggalnya seorang muslim, selain karena syahid
Ø Wanita setelah melahirkan atau nifas
Ø Wanita setelah haid
Cara mensucikannya yaitu
dengan mandi wajib atau tayammum.
C.
CARA MENSUCIKAN HADATS
1.
Mandi Wajib
a.
Pengertian mandi
wajib
Mandi wajib adalah menyiramkan air yang suci ke seluruh badan
secara merata dengan niat mandi wajib di dalam hati. Mandi wajib berfungsi
untuk menghilangkan hadas besar seperti habis bersetubuh atau ketika selesai
haid atau nifas bagi wanita.
b.
Sebab-sebab mandi
wajib
Adapun hal atau perbuatan yang menyebabkan mandi wajib adalah
sebagai berikut :
i.
Bersetubuh, baik
keluar mani atau tidak, tetap wajib mandi.
Hadits Rasulullah SAW :
Rasulullah
SAW bersabda : Apabila bertemu dua kelamin, maka
Wajiblah
mandi walaupun tidak keluar mani. (Riwayat
Muslim)
ii.
Keluar mani, baik
keluarnya sebab bermimpi atau sebab lain dengan sengaja atau tidak, dengan
perbuatan sendiri atau bukan, wajib mandi. Hadis dari Ummu Salamah ra :
Bahwa Ummum
Sulaim berkata : Ya Rasulullah, sesungguhnya Allah tidak malu mengenai yang
hak. Apakah perempuan wajib mandi bila mimpi? Jawab beliau : Ya, bila ia
melihat air (apabila keluar mandi).(Riwayat
Bukhari-Muslim dan lainnya)
iii. Sebab mati, orang islam yang mati, fardu kifayah atas muslimin
yang hidup memandikannya, kecuali orang yang mati syahid.
iv. Sebab haid, apabila seorang perempuan telah berhenti dari haid,
maka ia wajib mandi.
v.
Sebab nifas,
apabila telah berhenti darah yang keluar dari kelamin perempuan setelah
melahirkan, maka ia wajib mandi.
vi. Melahirkan, perempuan yang melahirkan, diwajibkan atasnya mandi,
baik anaknya cukup umur atau tidak seperti keguguran.
2.
Wudhu
Wudhu secara bahasa (etimologi) diambil dari lafal al-wadha’ah yang artinya bagus dan
bersih. Sedangkan menurut terminologi syara’, wudhu berarti aktivitas bersuci
dengan media air yang berhubungan dengan empat anggota tubuh ; muka, kedua
tangan, kepala, dan kedua kaki.
Wudhu disyariatkan oleh Allah SWT berdasar Alquran dan sunnah.
Ø Dalil dari Alquran adalah firman Allah SWT :
Ø يَا أَيُّهَا
الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ
وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ
إِلَى الْكَعْبَيْنِ
Artinya :
Hai
orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah
mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu, dan (basuh)
kakimu sampai dengan kedua mata kaki. (QS. Al-Maidah (5) : (6)
Ø Dalil dari sunnah antara lain hadist yang diriwayatkan oleh Abu
Hurairah ra, bahwa
Nabi SAW bersabda:
Allah tidak
menerima shalat salah seorang kalian jika ia berhadats sampai dia berwudhu.
3.
Tayammum
a.
Pengertian
tayammum
Menurut arti bahasa, tayammum berarti menyengaja. Sedangkan
menurut terminologi syara’, ia berarti menyengajakan diri menyentuh debu yang
suci untuk mengusap wajah dan kedua tangan dengan sekali atau dua kali
sentuhan, dengan niat agar memperoleh kebolehan melakukan sesuatu yang
sebelumnya terhalang oleh adanya hadats, bagi orang yang tidak menemukan air
atau takut adanya bahaya apabila menggunakannya.
Boleh bertayammum dengan menggunakan debu yang suci, dan segala
sesuatu yang termasuk jenis tanah, seperti kerikil, batu, dan kapur batu,
sebagaimana firman Allah SWT :
وَإِنْ كُنْتُمْ مَرْضَى أَوْ
عَلَى سَفَرٍ أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ أَوْ لامَسْتُمُ
النِّسَاءَ فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوا
بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُمْ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَفُوًّا غَفُورًا
Artinya :
Dan jika kamu sakit atau sedang dalam musafir atau datang dari
tempat buang air atau kamu telah menyentuh perempuan, kemudian kamu tidak
mendapat air, maka bertayamumlah kamu dengan tanah yang baik (suci); sapulah
mukamu dan tanganmu. Sesungguhnya Allah Maha Pema'af lagi Maha Pengampun. (QS.
An-Nisa (4) ; 43)
Semua ahli bahasa sepakat
bahwa yang dimaksud debu dalam ayat di atas adalah permukaan tanah secara umum,
baik yang berupa debu maupun jenis lainnya.
b.
Hal-hal yang
membolehkan tayammum
v Takut terkena bahaya (mudarat) jika menggunakannya
v Takut kedinginan
v Takut musuh
v Kebutuhan mendesak pada air
v Takut kehabisan waktu
D.
HAL-HAL YANG TERLARANG KARENA HADATS
1.
Hal-Hal yang
Dilarang Karena Hadats Kecil
i.
Mengerjakan
shalat, baik shalat fardhu maupun shalat sunat. Begitu juga sujud tilawah,
sujud syukur dan khutbah jumat.
ii.
Tawaf, baik tawaf
fardhu maupun tawaf sunat.
iii.
Menyentuh,
membawa, atau mengangkat mushaf (Qur’an) kecuali dalam keadaan terpaksa untuk
menjaganya agar jangan rusak, jangan terbakar atau tenggelam. Dalam keadaan
demikian, mengambil Quran menjadi wajib, untuk menjaga kehormatannya.
Sabda Rasulullah SAW :
Dari Abu Bakri
bin Muhammad. Sesungguhnya Nabi besar SAW telah berkirim surat kepada penduduk
Yaman. Dalam surat itu beliau menyebut kalimat : “Tidak boleh menyentuh Quran
melainkan orang yang suci”. (Riwayat
Daruqutni)
Sebagian ulama berpendapat bahwa tidak ada halangan bagi orang
yang berhadas kecil untuk menyentuh Quran, sebab tidak ada dalil yang kuat,
sedangkan hadis di atas tidak sah menurut penyelidikan mereka, atau makna tahir dalam hadis tersebut mereka tafsirkan dengan
suci dari hadas besar ; begitu juga ayat Quran yang serupa itu, mereka
takwilkan.
2.
Hal-Hal yang
Dilarang Karena Hadats Besar
i.
Shalat, baik
shalat fardhu maupun shalat sunat.
ii.
Tawaf, baik tawaf
fardhu maupun tawaf sunat.
iii.
Menyentuh,
membawa atau mengangkat mushaf (Quran).
iv.
Membaca Alquran
Adapun membaca dzikir-dzikir yang tersebut dalam Alquran
diperbilehkan, asal tidak berniat untuk membaca Alquran. Sebagian ulama
berpendapat bahwa orang junub tidak dilarang (tidak haram) membaca Alquran,
sebab tidak ada dalil yang kuat, sedangkan hadis tersebut menurut penyelidikan
mereka tidak sah.
v.
Berhenti dalam
masjid
Firman Alah SWT :
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ
آمَنُوا لا تَقْرَبُوا الصَّلاةَ وَأَنْتُمْ سُكَارَى حَتَّى تَعْلَمُوا مَا
تَقُولُونَ وَلا جُنُبًا إِلا عَابِرِي سَبِيلٍ حَتَّى تَغْتَسِلُوا
Artinya :
Hai orang-orang
yang beriman, janganlah kamu shalat, sedangkan kamu dalam keadaan mabuk,
sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan;
(jangan
pula hampiri masjid)), sedangkan kamu
dalam keadaan junub, kecuali sekadar berlalu saja, hingga kamu mandi. (QS.
An-Nisa : 43)
vi.
Puasa.
BAB III
PENUTUP
A.
KESIMPULAN
Kesimpulan
dari materi HADATS ini, yaitu :
1.
Hadats adalah suatu
kondisi di mana seseorang dalam keadaan tidak suci menurut ketentuan syara’
2.
i. Hadats kecil, yaitu
keadaan tidak suci menurut ketentuan syara disebabkan
keluarnya
sesuatu (selain sperma, darah haid, dan nifas) dari qubul
(kemaluan)
dan dubur
(anus) seperti: setelah buang angin, buang air kecil atau besar
ii. Hadats
besar, yaitu keadaan tidak suci menurut ketentuan syara disebabkan
keluarnya
sperma, darah haid, dan nifas.
3.
Cara mensucikan hadats
kecil dengan wudhu atau tayammum, sedangkan cara mensucikan hadats besar yaitu
dengan mandi wajib atau tayammum.
4.
Hal-hal yang terlarang
karena hadats kecil : Mengerjakan shalat, tawaf, menyentuh,
membawa, atau mengangkat mushaf (Qur’an) kecuali dalam keadaan terpaksa.
5.
Hal-hal yang
terlarang karena hadats besar : Shalat, tawaf, menyentuh, membawa atau
mengangkat mushaf (Quran), membaca Alquran, berhenti dalam masjid, puasa.
B.
SARAN
Adapun
saran pemakalah kepada pembaca, antara lain :
1.
Diharapkan kepada
pembaca agar kiranya memberikan kritik dan tanggapan terhadap baik buruknya
makalah ini.
2.
Diharapkan kepada
pembaca agar senantiasa aktif dalam proses diskusi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar