Kamis, 16 Februari 2012

TAHARAH


BAB I
PENDAHULUAN
A.    LATAR BELAKANG
            Dalam hukum Islam, soal bersuci (thaharah) dan segala seluk beluknya termasuk bagian ilmu dan amalan yang penting, terutama karena di antara syarat-syarat shalat telah ditetapkan bahwa seseorang yang akan mengerjakan shalat diwajibkan suci dari hadas dan suci pula badan, pakaian, dan tempatnya dari najis.

Firman Allah SWT :
إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ التَّوَّابِينَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِينَ
Artinya :
Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang tobat dan menyukai orang-orang yang menyucikan diri. (Al – Baqarah : 222)

 Thaharah merupakan masalah yang sangat penting dalam agama dan merupakan pangkal pokok dari ibadah yang menjadi penyongsong bagi manusia dalam menghubungkan diri dengan Tuhan.
           




Shalat tiada sah bila tiada dengan thaharah, hal ini sesuai dengan sabda Nabi SAW :
Allah tidak menerima shalat yang tidak dengan bersuci. (HR. Muslim)

            Adapun pengertian thaharah, menurut etimologi ath-thaharah berarti bersih dan jauh dari kotoran-kotoran, baik yang kasat mata maupun yang tidak kasat mata seperti aib dan dosa. Sedangkan ath-thaharah menurut terminologi syara’ adalah bersih atau suci dari najis faktual semisal tinja maupun najis secara hukmi, yaitu hadats. Atau bisa juga dikatakan bahwa ath-thaharah adalah sifat hukmiyyah yang diperbolehkan karenanya segala sesuatu yang dicegah oleh hadats atau yang mengandung hukum menjijikkan.
            Oleh karena itu, kelompok kami membahas materi HADATS ini sehingga hal-hal yang berkaitan dengan hadats tersebut dapat kita diskusikan bersama serta dapat memahaminya secara mendalam.
           
B.    TUJUAN
            Adapun tujuan penulisan makalah ini, yaitu :
1.      Mahasiswa dapat mengetahui pengertian, macam-macam, dan cara mensucikan hadats.
2.      Mahasiswa dapat mengetahui hal-hal yang terlarang karena hadats kecil dan hadats besar




BAB II
HADATS
A.    PENGERTIAN HADAS
Menurut etimologi, hadats adalah tidak suci, sedangkan menurut terminologi, hadats adalah suatu kondisi di mana seseorang dalam keadaan tidak suci menurut ketentuan syara’ atau keadaan tidak suci yang mengenai pribadi seseorang muslim, menyebabkan terhalangnya orang itu melakukan shalat atau tawaf. Bersuci karena hadats hanya di bagian badan saja.

B.    MACAM-MACAM HADATS
1.      Hadats Kecil
Hadats kecil, yaitu keadaan tidak suci menurut ketentuan syara disebabkan keluarnya sesuatu (selain sperma, darah haid, dan nifas) dari qubul (kemaluan) dan dubur (anus) seperti: setelah buang angin, buang air kecil atau besar. Sebab hadats kecil :
Ø  Keluarnya sesuatu dari lubang qudul dan dubur
Ø  Bersentuhnya kulit antara laki-laki dan perempuan yang bukan muhrim dan baligh
Ø  Menyentuh kemaluan dengan telapak tangan tanpa tabir
        Cara mensucikannya dengan wudhu atau tayammum.


2.      Hadats Besar
Hadats besar, yaitu keadaan tidak suci menurut ketentuan syara disebabkan keluarnya sperma, darah haid, dan nifas. Sebab hadas besar :
Ø  Berhubungan suami dan istri (bersetubuh)
Ø  Keluarnya sperma disebabkan mimpi atau karena sebab lainnya
Ø  Meninggalnya seorang muslim, selain karena syahid
Ø  Wanita setelah melahirkan atau nifas
Ø  Wanita setelah haid
             Cara mensucikannya yaitu dengan mandi wajib atau tayammum.
C.     CARA MENSUCIKAN HADATS
1.      Mandi Wajib
a.      Pengertian mandi wajib
Mandi wajib adalah menyiramkan air yang suci ke seluruh badan secara merata dengan niat mandi wajib di dalam hati. Mandi wajib berfungsi untuk menghilangkan hadas besar seperti habis bersetubuh atau ketika selesai haid atau nifas bagi wanita.
b.      Sebab-sebab mandi wajib
Adapun hal atau perbuatan yang menyebabkan mandi wajib adalah sebagai berikut :
i.     Bersetubuh, baik keluar mani atau tidak, tetap wajib mandi.



Hadits Rasulullah SAW :
Rasulullah SAW bersabda : Apabila bertemu dua kelamin, maka
Wajiblah mandi walaupun tidak keluar mani. (Riwayat Muslim)
ii.   Keluar mani, baik keluarnya sebab bermimpi atau sebab lain dengan sengaja atau tidak, dengan perbuatan sendiri atau bukan, wajib mandi. Hadis dari Ummu Salamah ra :
Bahwa Ummum Sulaim berkata : Ya Rasulullah, sesungguhnya Allah tidak malu mengenai yang hak. Apakah perempuan wajib mandi bila mimpi? Jawab beliau : Ya, bila ia melihat air (apabila keluar mandi).(Riwayat Bukhari-Muslim dan lainnya)
iii. Sebab mati, orang islam yang mati, fardu kifayah atas muslimin yang hidup memandikannya, kecuali orang yang mati syahid.
iv. Sebab haid, apabila seorang perempuan telah berhenti dari haid, maka ia wajib mandi.
v.   Sebab nifas, apabila telah berhenti darah yang keluar dari kelamin perempuan setelah melahirkan, maka ia wajib mandi.
vi. Melahirkan, perempuan yang melahirkan, diwajibkan atasnya mandi, baik anaknya cukup umur atau tidak seperti keguguran.
2.      Wudhu
Wudhu secara bahasa (etimologi) diambil dari lafal al-wadha’ah yang artinya bagus dan bersih. Sedangkan menurut terminologi syara’, wudhu berarti aktivitas bersuci dengan media air yang berhubungan dengan empat anggota tubuh ; muka, kedua tangan, kepala, dan kedua kaki.
Wudhu disyariatkan oleh Allah SWT berdasar Alquran dan sunnah.

Ø  Dalil dari Alquran adalah firman Allah SWT :

Ø  يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ

Artinya :
Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu, dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki. (QS. Al-Maidah (5) : (6)


Ø  Dalil dari sunnah antara lain hadist yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah ra, bahwa
Nabi SAW bersabda:
Allah tidak menerima shalat salah seorang kalian jika ia berhadats sampai dia berwudhu.
3.      Tayammum
a.      Pengertian tayammum
Menurut arti bahasa, tayammum berarti menyengaja. Sedangkan menurut terminologi syara’, ia berarti menyengajakan diri menyentuh debu yang suci untuk mengusap wajah dan kedua tangan dengan sekali atau dua kali sentuhan, dengan niat agar memperoleh kebolehan melakukan sesuatu yang sebelumnya terhalang oleh adanya hadats, bagi orang yang tidak menemukan air atau takut adanya bahaya apabila menggunakannya.
Boleh bertayammum dengan menggunakan debu yang suci, dan segala sesuatu yang termasuk jenis tanah, seperti kerikil, batu, dan kapur batu, sebagaimana firman Allah SWT :

وَإِنْ كُنْتُمْ مَرْضَى أَوْ عَلَى سَفَرٍ أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ أَوْ لامَسْتُمُ النِّسَاءَ فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوا بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُمْ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَفُوًّا غَفُورًا


Artinya :
Dan jika kamu sakit atau sedang dalam musafir atau datang dari tempat buang air atau kamu telah menyentuh perempuan, kemudian kamu tidak mendapat air, maka bertayamumlah kamu dengan tanah yang baik (suci); sapulah mukamu dan tanganmu. Sesungguhnya Allah Maha Pema'af lagi Maha Pengampun.   (QS. An-Nisa (4) ; 43)
 Semua ahli bahasa sepakat bahwa yang dimaksud debu dalam ayat di atas adalah permukaan tanah secara umum, baik yang berupa debu maupun jenis lainnya.
b.      Hal-hal yang membolehkan tayammum
v  Takut terkena bahaya (mudarat) jika menggunakannya
v  Takut kedinginan
v  Takut musuh
v  Kebutuhan mendesak pada air
v  Takut kehabisan waktu

D.    HAL-HAL YANG TERLARANG KARENA HADATS
1.      Hal-Hal yang Dilarang Karena Hadats Kecil
i.        Mengerjakan shalat, baik shalat fardhu maupun shalat sunat. Begitu juga sujud tilawah, sujud syukur dan khutbah jumat.
ii.      Tawaf, baik tawaf fardhu maupun tawaf sunat.
iii.    Menyentuh, membawa, atau mengangkat mushaf (Qur’an) kecuali dalam keadaan terpaksa untuk menjaganya agar jangan rusak, jangan terbakar atau tenggelam. Dalam keadaan demikian, mengambil Quran menjadi wajib, untuk menjaga kehormatannya.
Sabda Rasulullah SAW :
Dari Abu Bakri bin Muhammad. Sesungguhnya Nabi besar SAW telah berkirim surat kepada penduduk Yaman. Dalam surat itu beliau menyebut kalimat : “Tidak boleh menyentuh Quran melainkan orang yang suci”. (Riwayat Daruqutni)
Sebagian ulama berpendapat bahwa tidak ada halangan bagi orang yang berhadas kecil untuk menyentuh Quran, sebab tidak ada dalil yang kuat, sedangkan hadis di atas tidak sah menurut penyelidikan mereka, atau makna tahir  dalam hadis tersebut mereka tafsirkan dengan suci dari hadas besar ; begitu juga ayat Quran yang serupa itu, mereka takwilkan.
2.      Hal-Hal yang Dilarang Karena Hadats Besar
i.        Shalat, baik shalat fardhu maupun shalat sunat.
ii.      Tawaf, baik tawaf fardhu maupun tawaf sunat.
iii.    Menyentuh, membawa atau mengangkat mushaf (Quran).
iv.    Membaca Alquran
Adapun membaca dzikir-dzikir yang tersebut dalam Alquran diperbilehkan, asal tidak berniat untuk membaca Alquran. Sebagian ulama berpendapat bahwa orang junub tidak dilarang (tidak haram) membaca Alquran, sebab tidak ada dalil yang kuat, sedangkan hadis tersebut menurut penyelidikan mereka tidak sah.
v.      Berhenti dalam masjid
Firman Alah SWT :

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لا تَقْرَبُوا الصَّلاةَ وَأَنْتُمْ سُكَارَى حَتَّى تَعْلَمُوا مَا تَقُولُونَ وَلا جُنُبًا إِلا عَابِرِي سَبِيلٍ حَتَّى تَغْتَسِلُوا
Artinya :
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat, sedangkan kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan;
 (jangan pula hampiri masjid)), sedangkan kamu dalam keadaan junub, kecuali sekadar berlalu saja, hingga kamu mandi. (QS. An-Nisa : 43)
vi.    Puasa.




BAB III
PENUTUP
A.    KESIMPULAN
            Kesimpulan dari materi HADATS ini, yaitu :
1.      Hadats adalah suatu kondisi di mana seseorang dalam keadaan tidak suci menurut ketentuan syara’
2.      i.    Hadats kecil, yaitu keadaan tidak suci menurut ketentuan syara disebabkan
      keluarnya sesuatu (selain sperma, darah haid, dan nifas) dari qubul
      (kemaluan)
      dan dubur (anus) seperti: setelah buang angin, buang air kecil atau besar
ii.   Hadats besar, yaitu keadaan tidak suci menurut ketentuan syara disebabkan
      keluarnya sperma, darah haid, dan nifas.
3.      Cara mensucikan hadats kecil dengan wudhu atau tayammum, sedangkan cara mensucikan hadats besar yaitu dengan mandi wajib atau tayammum.
4.      Hal-hal yang terlarang karena hadats kecil : Mengerjakan shalat, tawaf, menyentuh, membawa, atau mengangkat mushaf (Qur’an) kecuali dalam keadaan terpaksa.
5.      Hal-hal yang terlarang karena hadats besar : Shalat, tawaf, menyentuh, membawa atau mengangkat mushaf (Quran), membaca Alquran, berhenti dalam masjid, puasa.
B.    SARAN
            Adapun saran pemakalah kepada pembaca, antara lain :
1.      Diharapkan kepada pembaca agar kiranya memberikan kritik dan tanggapan terhadap baik buruknya makalah ini.
2.      Diharapkan kepada pembaca agar senantiasa aktif dalam proses diskusi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar