A. SIDANG
Sidang adalah
pertemuan yang dilakukan beberapa orang secara resmi untuk memutuskan,
membicarakan serta merumuskan / mencari jalan keluar suatu masalah dalam suatu
perkumpulan atau organisasi.
- Macam-Macam
Sidang
- Sidang Paripurna
Sidang Paripurna
adalah sidang yang diikuti oleh semua pengurus inti / anggota dalam suatu
organisasi.
- Sidang
Pleno
Siding Pleno
adalah sidang yang dihadiri oleh sebagian pengurus inti / anggota dalam suatu
organisasi.
- Sidang
Komisi
Sidang Komisi
adalah sidang yang membicarakan suatu hal khusus yang dilakukan / dihadiri oleh
suatu seksi / komisi dalam suatu organisasi.
- Sidang Istimewa
Sidang Istimewa
adalah siding yang membicarakan / membahas suatu hal & diikuti oleh semua
pengurus / anggota. Sidang ini bersifat dadakan.
- Syarat-Syarat
Sidang
Sidang / pertemuan dapat diselenggarakan jika:
- Ada
peserta sidang
- Ada
permasalahan
- Ada
pimpinan sidang ( Ketua ) & ada
notulis ( sekretaris )
- Ada tempat
& prasarana yang mendukung
- Syarat-Syarat Menjadi Ketua Sidang:
Untuk menjadi
ketua sidang seseorang harus tahu cara sidang, mempunyai wawasan yang luas,
tidak terbawa arus (emosinya terkontrol), tegas & bijaksana dalam mengambil
keputusan.
- Syarat-Syarat Menjadi Notulis
Notulis adalah sekretaris dalam sidang. Untuk menjadi notulis sama dengan
persyaratannya ketua di atas, cuma seorang notulis mempunyai persyaratan utama
yaitu mengerti tentang adminitrasi serta bisa menulis secara cepat & rapi.
- Tugas &
Tanggung Jawab Ketua, Notulis & Peserta Sidang
Ø Ketua / Pimpinan Sidang
a.
Tugas
Memimpin,mengarahkan,
memutuskan, menskorsing & memutuskan sidang sebagaimana mestinya.
b.
Tanggung
Jawab
Menjalankan sidang sesuai dengan Tatib sidang tersebut / AD & ART dalam organisasi.
Ø Notulis
a.
Tugas
Menyiapakan
segala sesuatu yang berhubungan dengan sidang & mencatat segala sesuatu
dalam sidang
b.
Tanggung
Jawab
Membantu ketua serta menjalankan sidang sesuai AD & ART dalam
organisasi tersebut.
Ø Peserta
a.
Tugas
Membantu ketua
& notulis dalam pengambilan keputusan di persidangan dengan memberikan
usulan.
b.
Tanggung
Jawab
Menjaga sidang agar berjalan dengan lancar & aman.
MACAM-MACAM
PESERTA
Peserta
dibedakan atas :
- Peserta Utama
Peserta utama
adalah peserta yang mempunyai hak berbicara (memberikan masukan) ,Hak untuk
dipilih & Memilih serta hak dalam pengambilan keputusan.
- Peserta Peninjau
Peserta peninjau
adalah peserta yang mempunyai hak berbicara,Hak memilih tetapi tidak berhak
dipilih & dalam pengambilan keputusan.
- Peserta Penggembira
Peserta
penggembira adalah peserta yang hadir dalam sidang / pertemuan tapi tidak
mempunyai hak berbicara,tidak berHak memilih & dipilih serta tidak
mempunyai hak dalam pengambilan
keputusan.
BENTUK
PERSIDANGAN
Bentuk persidangan adalah bentuk tempat / meja &
kursi dalam persidangan
- Bentuk U
Meja / kursi pimpinan sidang untuk bentuk U berada di sela / di lingkaran
bawah model U
- Bentuk
Lingkaran (O)
Meja / kursi pimpinan sidang untuk bentuk lingkaran (O) berada di sisi kiri
/ kanan lingkaran
- Bentuk Segi
Empat
Meja / kursi
pimpinan sidang untuk bentuk segi empat berada pada lebar (sisi atas/ bawah)
segi empat tersebut.
ISTILAH DALAM SIDANG
- Voting adalah pengambilan suatu
keputusan lewat pemungutan suara
- Pending adalah penangguhan
keputusan dalam waktu yang belum pasti
- Skorsing ditangguhkan selama waktu
yang telah ditentukan kurang dari 24 jam
- Courum adalah Jumlah peserta sudah
dapat melakukan rapat/sidang dan sudah dapat mengambil keputusan dalam
rapat tersebut.Courumnya suatu rapat diatur oleh suatu organisasi dalam Aturan ( AD/ART ) yang biasa
berbunyi : Rapat dikatakan Courum jika dihadiri oleh 2/3 ( Dua perTiga )
dari.
- Interufsi
adalah sanggahan dalam sidang / Rapat
TATA CARA PERSIDANGAN
- Membuka,memutuskan
& menutup persidangan dengan mengucapkan basmalah dengan ketukan 3
kali
- Mengskorsing sidang dengan waktu yang ditentukan kurang dari 24 jam
dengan ucapan hamdalah dengan ketukan 1 kali
- Mencabut skorsing dengan ucapan basmalah dengan ketukan 1 kali
- Menvoting sidang dengan waktu yang telah ditentukan yaitu lebih dari
24 jam dengan ucapan hamdalah, ketukan 1 kali
- Mencabut voting, ucapan basmalah dengan ketukan 1 kali
- Mengalihkan pimpinan lama ke pimpinan yang baru, ucapan hamdalah,
ketukan 1 kali
- Menerima kepemimpinan yang baru, ucapan basmalah, ketukan 1 kali
- Menetapkan keputusan (pemimpin yang baru) ucapan basmalah, ketukan 3
kali
- Menutup (pemimpin yang baru) ucapan hamdalah, ketukan 3 kali
C. KONGRES
Kongres adalah pertemuan yang dilakukan oleh suatu organisasi untuk memilih
atau membicarakan masalah pengurus serta kelangsungan organisasi tersebut yang
dihadiri oleh semua elemen dalam oraganisasi tersebut.
D.
MUSYAWARAH
Musyawarah adalah pertemuan yang dilakukan oleh beberapa orang untuk
memecahkan suatu masalah yang bersifat biasa ataupun resmi.
E. PERTEMUAN
ILMIAH / SEMINAR
Pertemuan ilmiah adalah pertemian yang membicarakan masalah pendidikan. Pertemuan ini
dibedakan atas:
- Panel
diskusi
-
Memiliki
sejumlah 3-6 orang panelis / nara sumber
-
Nara
sumber tersebut diambil dari beberapa kajian ilmu yang berbeda
-
Dihadiri
oleh unsur pendidikan / pihak yang dianggap berkompoten serta partisipan.
- Kuliah
diskusi
-
Pembicara
/ nara sumber hanya Satu
-
Peserta
memintakan pendapat / memberikan pertanyaan
- Simposium
Simposium adalah
pertemuan yang dilakukan & dipimpin oleh moderator serta memiliki seorang
pemateri yang memberikan wacana yang berlawanan dengan dengan topik bahasan:
-
Tujuan
mengumpulkan masalah yang belum diketahui seluk beluknya
-
Pembicara
adalah seorang ahli dibidangnya & mempunyai opini public yang berbeda
-
Pendengar
memberikan pertanyaan / tanggapan setelah pembicara berhenti memberikan
opininya
-
Pembicara diatur
oleh moderator untuk mulai / berhenti bicara
-
Setelah pembicara
selesai menyajikan opininya dibentuk kelompok / komisi untuk membahas masalah
dalam rangka seminar / diskusi selanjutnya.
- Seminar
-
pembicara
adalah orang yang dianggap ahli dalam ilmu / bidangnya diminta untuk memberikan
pendapatnya
-
pendapat ahli
tersebut akan dibahas oleh ahli lain
-
peserta seminar
diberi kesempatan untuk membahas masalah tersebut secara kongkrit di dalam
komisi
-
untuk
mengarahkan diskusi dibentuk sterinh komite
- Loka
karya
-
Merupakan lanjutan
pembahasan masalah seminar untuk memperkuat opini / hasil seminar
-
Peserta
dikelompokkan menjadi beberapa kelompok menurut bidangnya masing-masing dalam
bentuk yang lebih kecil
-
Kelompok kecil
membahas / merumuskan hasil dari seminar
Tidak ada komentar:
Posting Komentar