Kamis, 09 Februari 2012

TEKNIK PERSIDANGAN

 
A.    SIDANG
Sidang adalah pertemuan yang dilakukan beberapa orang secara resmi untuk memutuskan, membicarakan serta merumuskan / mencari jalan keluar suatu masalah dalam suatu perkumpulan atau organisasi.

  1. Macam-Macam Sidang
    1. Sidang Paripurna
Sidang Paripurna adalah sidang yang diikuti oleh semua pengurus inti / anggota dalam suatu organisasi.
    1. Sidang Pleno
Siding Pleno adalah sidang yang dihadiri oleh sebagian pengurus inti / anggota dalam suatu organisasi.
    1. Sidang Komisi
Sidang Komisi adalah sidang yang membicarakan suatu hal khusus yang dilakukan / dihadiri oleh suatu seksi / komisi dalam suatu organisasi.
    1. Sidang Istimewa
Sidang Istimewa adalah siding yang membicarakan / membahas suatu hal & diikuti oleh semua pengurus / anggota. Sidang ini bersifat dadakan.

  1. Syarat-Syarat Sidang
Sidang / pertemuan dapat diselenggarakan jika:
    1. Ada peserta sidang
    2. Ada permasalahan
    3. Ada pimpinan sidang ( Ketua ) & ada  notulis ( sekretaris )
    4. Ada tempat & prasarana yang  mendukung

  1. Syarat-Syarat Menjadi Ketua Sidang:
Untuk menjadi ketua sidang seseorang harus tahu cara sidang, mempunyai wawasan yang luas, tidak terbawa arus (emosinya terkontrol), tegas & bijaksana dalam mengambil keputusan.
  1. Syarat-Syarat Menjadi Notulis
Notulis adalah sekretaris dalam sidang. Untuk menjadi notulis sama dengan persyaratannya ketua di atas, cuma seorang notulis mempunyai persyaratan utama yaitu mengerti tentang adminitrasi serta bisa menulis secara cepat & rapi.

  1. Tugas & Tanggung Jawab Ketua, Notulis & Peserta Sidang

Ø  Ketua / Pimpinan Sidang
a.      Tugas
Memimpin,mengarahkan, memutuskan, menskorsing & memutuskan sidang sebagaimana mestinya.
b.      Tanggung Jawab
Menjalankan sidang sesuai dengan Tatib sidang tersebut /  AD & ART dalam organisasi.

Ø  Notulis
a.       Tugas
Menyiapakan segala sesuatu yang berhubungan dengan sidang & mencatat segala sesuatu dalam sidang
b.      Tanggung Jawab
Membantu ketua serta menjalankan sidang sesuai AD & ART dalam organisasi tersebut.

Ø  Peserta
a.       Tugas
Membantu ketua & notulis dalam pengambilan keputusan di persidangan dengan memberikan usulan.
b.      Tanggung Jawab
Menjaga sidang agar berjalan dengan lancar & aman.


MACAM-MACAM PESERTA
Peserta dibedakan atas :
  1. Peserta Utama
Peserta utama adalah peserta yang mempunyai hak berbicara (memberikan masukan) ,Hak untuk dipilih & Memilih serta hak dalam pengambilan keputusan.
  1. Peserta Peninjau
Peserta peninjau adalah peserta yang mempunyai hak berbicara,Hak memilih tetapi tidak berhak dipilih & dalam pengambilan keputusan.
  1. Peserta Penggembira
Peserta penggembira adalah peserta yang hadir dalam sidang / pertemuan tapi tidak mempunyai hak berbicara,tidak berHak memilih & dipilih serta tidak mempunyai  hak dalam pengambilan keputusan.

BENTUK PERSIDANGAN
Bentuk persidangan adalah bentuk tempat / meja & kursi dalam persidangan

  1. Bentuk U
Meja / kursi pimpinan sidang untuk bentuk U berada di sela / di lingkaran bawah model U
  1. Bentuk Lingkaran (O)
Meja / kursi pimpinan sidang untuk bentuk lingkaran (O) berada di sisi kiri / kanan lingkaran
  1. Bentuk Segi Empat
Meja / kursi pimpinan sidang untuk bentuk segi empat berada pada lebar (sisi atas/ bawah) segi empat tersebut.


ISTILAH DALAM SIDANG

  1. Voting adalah pengambilan suatu keputusan lewat pemungutan suara
  2. Pending adalah penangguhan keputusan dalam waktu yang belum pasti
  3. Skorsing ditangguhkan selama waktu yang telah ditentukan kurang dari 24 jam
  4. Courum adalah Jumlah peserta sudah dapat melakukan rapat/sidang dan sudah dapat mengambil keputusan dalam rapat tersebut.Courumnya suatu rapat diatur oleh suatu  organisasi dalam Aturan ( AD/ART ) yang biasa berbunyi : Rapat dikatakan Courum jika dihadiri oleh 2/3 ( Dua perTiga ) dari.
  5. Interufsi adalah sanggahan dalam sidang / Rapat

TATA CARA PERSIDANGAN
  • Membuka,memutuskan & menutup persidangan dengan mengucapkan basmalah dengan ketukan 3 kali
  • Mengskorsing sidang dengan waktu yang ditentukan kurang dari 24 jam dengan ucapan hamdalah dengan ketukan 1 kali
  • Mencabut skorsing dengan ucapan basmalah dengan ketukan 1 kali
  • Menvoting sidang dengan waktu yang telah ditentukan yaitu lebih dari 24 jam dengan ucapan hamdalah, ketukan 1 kali
  • Mencabut voting, ucapan basmalah dengan ketukan 1 kali
  • Mengalihkan pimpinan lama ke pimpinan yang baru, ucapan hamdalah, ketukan 1 kali
  • Menerima kepemimpinan yang baru, ucapan basmalah, ketukan 1 kali
  • Menetapkan keputusan (pemimpin yang baru) ucapan basmalah, ketukan 3 kali
  • Menutup (pemimpin yang baru) ucapan hamdalah, ketukan 3 kali

C. KONGRES
Kongres adalah pertemuan yang dilakukan oleh suatu organisasi untuk memilih atau membicarakan masalah pengurus serta kelangsungan organisasi tersebut yang dihadiri oleh semua elemen dalam oraganisasi tersebut.

D. MUSYAWARAH
Musyawarah adalah pertemuan yang dilakukan oleh beberapa orang untuk memecahkan suatu masalah yang bersifat biasa ataupun resmi.

E. PERTEMUAN ILMIAH / SEMINAR
Pertemuan ilmiah adalah pertemian yang membicarakan masalah pendidikan. Pertemuan ini dibedakan atas:
  1. Panel diskusi
-          Memiliki sejumlah 3-6 orang panelis / nara sumber
-          Nara sumber tersebut diambil dari beberapa kajian ilmu yang berbeda
-          Dihadiri oleh unsur pendidikan / pihak yang dianggap berkompoten serta partisipan.

  1. Kuliah diskusi
-          Pembicara / nara sumber hanya Satu
-          Peserta memintakan pendapat / memberikan pertanyaan

  1. Simposium
Simposium adalah pertemuan yang dilakukan & dipimpin oleh moderator serta memiliki seorang pemateri yang memberikan wacana yang berlawanan dengan dengan topik bahasan:
-          Tujuan mengumpulkan masalah yang belum diketahui seluk beluknya
-          Pembicara adalah seorang ahli dibidangnya & mempunyai opini public yang berbeda
-          Pendengar memberikan pertanyaan / tanggapan setelah pembicara berhenti memberikan opininya
-          Pembicara diatur oleh moderator untuk mulai / berhenti bicara
-          Setelah pembicara selesai menyajikan opininya dibentuk kelompok / komisi untuk membahas masalah dalam rangka seminar / diskusi selanjutnya.
  1. Seminar
-          pembicara adalah orang yang dianggap ahli dalam ilmu / bidangnya diminta untuk memberikan pendapatnya
-          pendapat ahli tersebut akan dibahas oleh ahli lain
-          peserta seminar diberi kesempatan untuk membahas masalah tersebut secara kongkrit di dalam komisi
-          untuk mengarahkan diskusi dibentuk sterinh komite
  1. Loka karya
-          Merupakan lanjutan pembahasan masalah seminar untuk memperkuat opini / hasil seminar
-          Peserta dikelompokkan menjadi beberapa kelompok menurut bidangnya masing-masing dalam bentuk yang lebih kecil
-          Kelompok kecil membahas / merumuskan hasil dari seminar


Tidak ada komentar:

Posting Komentar