BAB 1
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Shalat menurut
istilah bahasa artinya doa, sedangkan menurut istilah syariat ialah
ucapan-ucapan yang diawali dengan takbiratul ihram dan diakhiri dengan salam.
Shalat merupakan hal yang membedakan antara orang mukmin dengan orang kafir,
dan merupakan rukun islam yang kedua. Permulaan hisab yang dilakukan seorang
hamba kelak di hari kiamat adalah amal shalatnya. Barang siapa yang mengerjakan
shalat, berarti mendirikan agama, barang siapa yang meninggalkannya berarti dia
termasuk orang yang merugi dan diserupakan dengan orang munafik, sedangkan
orang yang mengingkarinya termasuk orang-orang kafir. Rohnya shalat adalah
khusyuk, kekhusyukan merupakan rahasia besar yang dituntut dalam shalat.
Di dalam Alquran,
Tuhan telah menegaskan bahwa shalat adalah suatu rangka pokok dari iman :
Firman Allah swt
yang artinya:
“Alif laam miim. Itulah alquran yang tidak
keraguan sedikit juga padanya, benar-benar datang dari Allah yang memberi
petunjuk bagi segala orang takwa, yaitu segala mereka yang beriman akan yang
gaib dan segala mereka yang menegakkan shalat
(dengan khusyuk) dan membelajankan untuk keperluan bersama sebagian yang Kami (Allah) rezekikan kepada mereka,
dan segala yang mereka beriman kepada kitab yang diturunkan kepada engkau dan
kitab-kitab yang diturunkan kepada engkau dan kitab-kitab yang diturunkan
kepada Nabi-nabi sebelum engkau, dan menyakini adanya negeri akhirat.” (
QS.Al-Baqarah : 1-4)
Ayat-ayat
ini menegaskan, bahwa shalat dan mengeluarkan zakat dan mengeluarkan zakat
adalah hasil dorongan kepada iman kepada Allah yang bersemi dalam jiwa.
Lihatlah susunan ayat : Tuhan meletakkan
perkataan dan mendirikan shalat, sesudah
perkataan beriman akan yang gaib, dan meletakkan perkataan dan mengeluarkan sebagian hartamu untuk
kemaslahatan umum, sesudah perkataan mendirikan shalat. Susunan ini memberi
pengertian, bahwa iman yang teguh bersemi di lubuk jiwa, mendprong
kepada shalat. Shalat yang sempurna ditegakkan dengan khusyuk yang menjadi
spiritnya (ruhnya), membawa kepada rela mengorbankan sebagian harta untuk
kepentingan pergaulan hidup bersama.
Pada
makalah kami ini kami akan membahas tentang shalat jumat, shalat qashar, shalat
jamak, dan shalat Khauf (shalat dalam ketakutan).
B. Tujuan
1.
Mahasiswa dapat
mengetahui materi tentang shalat jumat, shalat khauf, shalat jamak dan shalat
qashar.
2. Mahasiswa dapat mengetahui cara pelaksanaan shalat jumat, shalat
khauf, shalat jamak dan shalat qashar.
BAB
2
PEMBAHASAN
A.
Shalat Jumat
Shalat jumat ialah shalat fardhu dua
rakaat pada hari jumat dan dikerjakan pada waktu dhuhur sesudah dua khutbah.
Orang yang telah mengerjakan shalat jumat, tidak diwajibkan mengerjakan shalat
dhuhur lagi.
1.
Kedudukan dan
Hukum Shalat Jumat
Shalat jumat hukumnya fardhu ‘ain bagi setiap muslim yang
mukallaf, laki-laki, merdeka, sehat, dan bukan musafir. Di antara shalat yang
disebut dengan tegas dalam Alquran, adalah shalat jumat.
Firman Allah swt
:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا
نُودِيَ لِلصَّلاةِ مِنْ يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَى ذِكْرِ اللَّهِ
وَذَرُوا الْبَيْعَ ذَلِكُمْ خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ
Artinya :
“Hai
orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat Jum'at, maka
bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yan`g
demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui”. (
QS. Al-Jumuah : 9)
Shalat jumat itu adalah salah satu di antara fardhu
islam yang amat kuat dan suatu pertemuan kaum muslimin yang besar. Pertemuan
shalat jumat lebih besar dari segala pertemuan dan lebih besar kefardhuannya,
selain dari pertemuan arafah.
Barang
siapa yang meninggalkan karena bermudah-mudah, Allah swt mencap orang tersebut
sebagai orang munafik.
Dekat
jauhnya Ahlu Jannah di hari kiamat dan cepat lambatnya mereka menziarahi Allah,
adalah menurut dekat jauhnya mereka kepada imam di hari jumat dan cepat
lambatnya datang ke masjid. Dengan demikian, menghadiri sidang jumat adalah
suatu fardhu ‘ain yang tidak patut diperdebatkan.
2.
Hikmah
disyariatkan Shalat Jumat
Adapun di antara hikmah disyariatkannya shalat jumat adalah
mengumpulkan orang-orang dewasa yang mampu mengemban tanggung jawab di antara
penduduk suatu daerah atau suatu perkampungan setiap minggu di suatu tempat
untuk mengetahui setiap ketentuan dan keterangan yang berkaitan dengan hal-hal
yang ditemukan dan peristiwa yang terjadi yang diutarakan oleh imam kaum
muslimin dan khalifah mereka yang
terkait dengan kemaslahatan urusan agama dan dunia mereka.
Juga mereka dapat juga mendengar anjuran serta peringatan , janji
serta ancaman Allah swt yang dapat membangkitkan semangat mereka dalam
menunaikan dengan seungguh-sungguh dan penuh ketekunan selama satu minggu.
Hikmah-hikmah tersebut dapat terlihat nyata bagi orang-orang yang mau merenungkan
sejumlah persyaratan serta kekhususan shalat jumat. Karena di antara
persyaratannya terkait erat dengan keberadaan suatu perkampungan, suatu jamaah,
suatu masjid dan persatuannya. Kemudian keberadaan khutbahnya yang disampaikan
khalifah penguasa, diharamkannya berbicara pada saat pelaksanaan serta gugurnya
kewajibannya dari hamba sahaya, wanita, anak kecil dan orang sakit. Mengingat
membebani mereka dengan kewajiban tersebut dipandang tidak sempurna, dan tidak
ternasuk orang-orang yang mampu menunaikan sejumlah tanggung jawab serta
beberapa kewajiban yang disampaikan diatas mimbar.
3.
Sejarah Permulaan
Jumat
Shalat jumat pertama kali dikerjakan oleh Rasulullah saw di
Madinah, pada waktu beliau hijrah dari Mekkah ke Madinah, yaitu ketika di Quba.
Shalat jumat yang pertama dilakukan di suatu kampung ‘Amru bin ‘auf.
Rasuulullah tiba di Qubah pada hari senin dan berdiam disini hingga hari kamis.
Selama waktu itu beliau membuat masjid
untuk kaum muslimin di Qubah.
4.
Etika dan Hal-Hal
yang Patut Dilakukan Oleh Orang yang akan menghadiri Shalat Jumat.
a.
Mandi Bagi setiap
orang yang akan menghadiri shalat jumat, berdasarkan sabda Rasulullah
غُسْلَ اَلْجُمُعَةِ
وَ اَ جِبُ عَلَ كُلُّ مُحْتَلِمْ
“Mandi jumat itu diwajibkan
atas setiap orang yang telah ihtilam (baliqh).” ( al-Bukhari : Muslim :846)
b.
Mengenakan
pakaian yang bersih dan memakai minyak
wangi.
c.
Berangkat
pagi-pagi ke masjid bagi oorang yang akan menghadiri shalat jumat sebelum tiba
waktunya.
d.
Shalat
sunnat 4 rakaat atau lebih ketika masuk masjid
e.
Menghentikan
bacaan dan perbuatan sia-sia ketika imam berkhutbah.
f.
Jika
seseorang memasuki masjid ketika imam berkhutbah, hendaklah ia shalat sunnah
tahiyyatul masjid
g.
Makruh
melangkahi pundak jamaah yang telah duduk lebih dahulu serta memisahkan di
antara mereka.
Firman
Allah swt :
وَالَّذِينَ
يُؤْذُونَ الْمُؤْمِنِينَ وَالْمُؤْمِنَاتِ بِغَيْرِ مَا اكْتَسَبُوا فَقَدِ
احْتَمَلُوا بُهْتَانًا وَإِثْمًا مُبِينًا
Artinya :
“Dan orang-orang
yang menyakiti orang-orang yang mu'min dan mu'minat tanpa kesalahan yang mereka
perbuat, maka sesungguhnya mereka telah memikul kebohongan dan dosa yang
nyata.”
h.
Haram
melakukan transaksi jual beli ketika diseru untuk menunaikan shalat jumat.
Firman
Allah swt :
يَا أَيُّهَا
الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نُودِيَ لِلصَّلاةِ مِنْ يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا
إِلَى ذِكْرِ اللَّهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ ذَلِكُمْ خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ
تَعْلَمُونَ
Artinya :
“Hai
orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat Jum'at, maka
bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang
demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui”
i.
Disunnahkan
untuk membaca surah Al-kahfi pada malam jumat dan siangnya.
j.
Memperbanyak
membaca shalawat atas Nabi saw.
k.
Memperbanyak
doa pada hari jumat, dikarenakan di dalamnya terdapat satu waktu dikabulkannya
doa.
l.
Sesudah
shalat jumat, kerjakanlah shalat sunnah jumat, boleh dikerjakan di masjid boleh
juga dirumah.
5.
Syarat-Syarat
Wajib Jumat
a.
Laki-laki
b.
Merdeka
c.
Baliqh
d.
Sehat
e.
Berada di
tempat (bukan musafir)
6.
Syarat
Sahnya Shalat Jumat
a.
Tempat
Shalat Jum’at harus tertentu.
b.
Jumlah
orang yang berjamaah sekurang-kurangnya 40 orang
laki-laki.
c.
Dilakukan
dalam Waktu Zhuhur.
d.
Sebelum
shalat didahului oleh dua khutbah.
7.
Waktu
Shalat Jumat
a.
Waktu shalat jum'at yang paling utama adalah:
setelah tergelincirnya matahari hingga akhir waktu shalat dzuhur, dan boleh
dilakukan sebelum tergelincir matahari.
b.
Yang lebih baik antara adzan pertama untuk
shalat
jum'at dan adzan kedua ada tenggang waktu yang cukup
bagi umat islam terutama yang jauh, orang yang tidur dan
lalai untuk bersiap-siap untuk shalat dengan melaksanakan
adab-adabnya, dan sunnah-sunnahnya
jum'at dan adzan kedua ada tenggang waktu yang cukup
bagi umat islam terutama yang jauh, orang yang tidur dan
lalai untuk bersiap-siap untuk shalat dengan melaksanakan
adab-adabnya, dan sunnah-sunnahnya
c.
Shalat juma't wajib dilaksanakan pada
waktunya, dan
dihadiri oleh jamaah tidak kurang dari dua orang atau tiga
dari penduduk suatu daerah, dan didahului oleh dua khutbah
yang isinya mengandung pujian kepada Allah, dzikir, syukur,
menganjurkan melakukan ketaatan kepada Allah dan
rasulnya saw, serta wasiat agar bertakwa kepada Allah swt.
dihadiri oleh jamaah tidak kurang dari dua orang atau tiga
dari penduduk suatu daerah, dan didahului oleh dua khutbah
yang isinya mengandung pujian kepada Allah, dzikir, syukur,
menganjurkan melakukan ketaatan kepada Allah dan
rasulnya saw, serta wasiat agar bertakwa kepada Allah swt.
d.
Shalat jum'at menggantikan shalat dhuhur, maka
siapa
yang telah shalah jum'at maka ia tidak boleh shalat dhuhur
setelahnya, dan wajib memelihara shalat jum'at, siapa yang
meninggalkannya sebanyak tiga kali karena
meremehkannya maka Allah akan menutup hatinya.
yang telah shalah jum'at maka ia tidak boleh shalat dhuhur
setelahnya, dan wajib memelihara shalat jum'at, siapa yang
meninggalkannya sebanyak tiga kali karena
meremehkannya maka Allah akan menutup hatinya.
8.
Tata Cara Pelaksanaan Shalat jumat
Tata cara pelakasanaan shalat jumat
ialah berikut ini :
Imam memasuki masjid setelah matahari
tergelincir, kemudian naik mimbar dan mengucapkan salam pada jamaah. Setelah
itu imam duduk dan muadzin mengumandangkan adzan sebagaimana adzan shalat
dhuhur. Setelah muadzin selesai mengumandangkan adzan, maka imam berdiri serta
menyampaikan khutbah yang dibuka dengan kalimat pujian serta sanjungan kepada
Allah lalu membaca salawat atas Nabi Muhammad saw sebagai hamba Allah dan rasul-Nya,
lalu menasehati jemaah dan menginagtkan mereka dengan suara lantang (jelas),
lalu memerintahkan supaya melaksanakan perintah Allah dan menjauhi
larangan-Nya, lalu menganjurkan dan memperingatkan jemaah, lalu meneyebutkan
janji dan ancaman Allah. Setelah itu, imam duduk sebentar, lalu berdiri kembali
dan memulai khutbahnya (yang kedua) dengan pujian dan sanjungan kepada Allah,
lalu melanjutkan khutbahnya dengan suara lantang hingga selesai dan sebaiknya tidak
memanjangkan khutbahnya, lalu imam berdiri
dan muadzin mengumandangkan iqamat shalat. Setelah itu imam shalat jumat
bersama jamaah dua rakaat dengan mengeraskan bacaan Al-Fatihah dan surah lain
pada keduanya. Sebaiknya pada rakaat pertama setelah membaca Al-fatihah, imam
membaca surah Al-A’la, lalu pada rakaat kedua membaca surah AL-Ghasyiyah dan
sejenisnya.
9.
Khutbah Jumat
Khutbah jumat
ialah perkataan yang mengandung mau’izhah dan tuntunan ibadah yang diucapkan
oeh khatib dengan syarat yang telah ditentukan syara’ dan menjadi rukun untuk memberikan
pengertian para hadirin, menerut rukun dari khutbah jumat.
Khutbah jumat
terbagi menjadi dua yang antara keduanya diadakan waktu istirahatyang pendek
dan khutbah ini dilakukan sebelum shalat.
10. Adab-Adab khutbah
a. Khutbah dimulai
dengan memuji Allah swt (bertahmid), dengan bersalawat kepada rasulullah saw
dan dengan bersyahadat.
b. Berwasiat dengan
taqwallah, yakni menganjurkan agar taqwa kepada Allah pada tiap-tiap khutbah,
sekurang-kurangnya :
اِ تَّقُ ا ا اللَّهَ
Artinya :
“Takutlah
kamu kepada Allah”
c. Membaca
ayat alquran barang seayat di salah satu kedua khutbah itu dan lebih utama
didalam khutbah yang pertama.
d. Memohonkan
ampunan bagi kaum muslimin dan muslimat.
e. Khutbah dilaksanakan
sambil berdiri dan dengan duduk sejenak di pertengahannya.
f.
Khutbah ditutup dengan istigfar.
11. Syarat Sah
Khutbah Jumat
a. Khutbah harus
dilakukan sebelum shalat jumat, karena khutbah adalah syarat sehingga harus
didahulukan.
b. Khatib harus suci
dari hadas dan najis serta meneutup aurat.
c. Khutbah
disampaikan pada waktu jumat dihadapan jamaah dan menjadikann terlaksananya
shalat jumat dan harus dengan suara lantang demi tercapainya faedah khutbah.
d. Antara khutbah
dan shalat jumat tidak terpisah dengan jarak yang kira-kira dapay digunakan
untuk makan karena hal itu di anggap sebagai pemisah yang memotong shalat.
e. Khutbah harus
disampaikan dengan menggunakan bahasa arab kecuali memang jika tidak mampu dan
sebaiknya disesuaikan dengan kondisinya.
12. Adab-Adab Iman
dan Khatib Jumat
a. Imam datang
kemasjid dikala telah masuk waktu shalat dengan memberi salam di kala masuk,
lalu naik ke mimbar dan memberi salam sekali lagi, dengan tidak melakukan
sunnat tahiyyat masjid.
b. Sesudah bersalam
imam duduk sejenak, menanti muadzin selesai berazan dengan menghadap kepada
jamaah makmun.
c. Sesudah selesai
azan, imam menunaikan adab-adab azan. Sesudah itu ia pun ia bangun bangun dan
menyampaikan dua khutbah dengan duduk
barang sejenak di antara dua khutbah
itu.
d. Imam (khatib)
meneladani Rasulullah saw. Dalam melaksanakan khutbahnya itu, baik kaifiatnya,
maupun kandungan khutbahnya. Karena itu janganlah khatib memegang tongkat
ataupun lembing, ataupun pedang di kala menyampaikan khutbah
13. Syarat-Syarat
menjadi Khatib Jumat
a. Orang yang
benar-benar mengetahui akidah yang shahih, supaya tidak menyesatkan manusia dan
mengetahui hukum-hukum furu’ (cabang), supaya tidak merusakkan ibadat.
b. Orang-orang yang
kuat kemauannua mempelajari rahasia-rahasia agama dan syariat.
c. Orang yang fasih
lidahnya, sanggup menta’birkan segala kandungan hatinya.
d. Orang yang
dipandang terhormat, di hormati dan disegani.
e. Orang yang
shalih, taqwa, dan bersih budi pekertinya.
B. Shalat Khauf
Menurut bahasa, shalat berarti do’a.
Dan menurut istilah shalat berarti ibadah kepada Allah yang memiliki
ucapan dan perbuatan tertentu dan khusus, yang diawali dengan takbir dan
diakhiri dengan salam. Disebut shalat karena mencakup (berisi) do’a ibadah dan
do’a permohonan.
Sedangkan kata khauf,
secara bahasa berarti takut. Dan menurut istilah, khauf berarti
kegoncangan di dalam diri karena khawatir terjadinya sesuatu yang tidak
diinginkan, atau hilangnya sesuatu yang disukai. Diantara hal itu adalah rasa
takut dijalanan. Jadi shalat khauf dapat dipahami bahwa ia adalah penunaian
shalat yang di fardhukan (diwajibkan) yang dilakukan pada saat-saat genting
atau kondisi yang mengkhawatirkan dengan cara tertentu.
1. Hukumnya
Shalat khauf disyariatkan dalam setiap
peperangan yang dibolehkan, seperti memerangi orang-orang kafir, pemberontak,
dan para perampok atau penyamun.
firman Allah swt :
وَإِذَا ضَرَبْتُمْ فِي الأرْضِ فَلَيْسَ
عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَنْ تَقْصُرُوا مِنَ الصَّلاةِ إِنْ خِفْتُمْ أَنْ
يَفْتِنَكُمُ الَّذِينَ كَفَرُوا إِنَّ الْكَافِرِينَ كَانُوا لَكُمْ عَدُوًّا
مُبِينًا
Artinya :
“Dan apabila kamu bepergian di muka bumi,
maka tidaklah mengapa kamu menqasar shalat(mu), jika kamu takut diserang
orang-orang kafir. Sesungguhnya orang-orang kafir itu musuh yang nyata bagimu.”
(QS. An-Nisaa’ : 101)
Dan di hukumi sama terhadap yang lain yang
semisal dengannya dari orang-orang yang boleh diperangi. Dan tidak
diperbolehkan pada peperangan yang diharamkan.
a. Dalil di
Syariatkannya
Shalat khauf adalah disyariatkan hal
itu berdasarkan Al-Qur’an, As-Sunnah dan Ijma’.
وَإِذَا كُنْتَ فِيهِمْ فَأَقَمْتَ لَهُمُ الصَّلاةَ فَلْتَقُمْ
طَائِفَةٌ مِنْهُمْ مَعَكَ وَلْيَأْخُذُوا أَسْلِحَتَهُمْ فَإِذَا سَجَدُوا
فَلْيَكُونُوا مِنْ وَرَائِكُمْ وَلْتَأْتِ طَائِفَةٌ أُخْرَى لَمْ يُصَلُّوا
فَلْيُصَلُّوا مَعَكَ وَلْيَأْخُذُوا حِذْرَهُمْ وَأَسْلِحَتَهُمْ وَدَّ الَّذِينَ
كَفَرُوا لَوْ تَغْفُلُونَ عَنْ أَسْلِحَتِكُمْ وَأَمْتِعَتِكُمْ فَيَمِيلُونَ
عَلَيْكُمْ مَيْلَةً وَاحِدَةً وَلا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ إِنْ كَانَ بِكُمْ أَذًى
مِنْ مَطَرٍ أَوْ كُنْتُمْ مَرْضَى أَنْ تَضَعُوا أَسْلِحَتَكُمْ وَخُذُوا
حِذْرَكُمْ إِنَّ اللَّهَ أَعَدَّ لِلْكَافِرِينَ عَذَابًا مُهِينًا
Artinya
:
“Dan
apabila kamu berada di tengah-tengah mereka (sahabatmu) lalu kamu hendak
mendirikan shalat bersama-sama mereka, maka hendaklah segolongan dari mereka
berdiri (shalat) besertamu dan menyandang senjata, kemudian apabila mereka
(yang shalat besertamu) sujud (telah menyempurnakan seraka'at), maka hendaklah
mereka pindah dari belakangmu (untuk menghadapi musuh) dan hendaklah datang
golongan yang kedua yang belum bershalat,lalu bershalatlah mereka denganmu, dan
hendaklah mereka bersiap siaga dan menyandang senjata. Orang-orang kafir ingin
supaya kamu lengah terhadap senjatamu dan harta bendamu, lalu mereka menyerbu
kamu dengan sekaligus. Dan tidak ada dosa atasmu meletakkan senjata-senjatamu,
jika kamu mendapat sesuatu kesusahan karena hujan atau karena karena kamu
memang sakit; dan siap siagalah kamu. Sesungguhnya Allah telah menyediakan azab
yang menghinakan bagi orang-orang kafir itu.” (QS. An-Nisaa’ : 102)
Sebagaimana Imam Ahmad rahimahullah
berkata, “Telah shahih shalat khauf dari nabi shallallahu ‘alaihi wasallam
dalam 5 atau 6 bentuk (cara) yang semuanya adalah dibolehkan”.
Dan hal itu adalah telah di syariatkan pada
zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan hal itu terus berlangsung hingga
akhir zaman.
Para sahabat dan seluruh imam telah
ijma’ terhadap disyariatkannya shalat khauf, kecuali beberapa gelintir saja
yang menyelisihinya yang tidak dianggap.
Shalat khauf dilakukan ketika
dibutuhkan, baik dalam kondisi safar atau mukim (tidak safar), apabila
dikhawatirkan musuh menyerang kaum muslimin. Karena yang menyebabkan bolehnya
shalat khauf itu adalah karena ada rasa takut bukan sebab safar, akan tetapi
shalat khauf yang dilakukan ketika mukim adalah tanpa mengurangi jumlah rekaat
dari yag telah ditentukan, hanya saja yang dikurangi dalam shalat tersebut
adalah kaifiyah (tata cara) shalatnya. Dan shalat khauf dalam kondisi safar
dilakukan dengan mengqosor jumlah rekaat yang 4 rekaat, dan dikurangi pula
kaifiyah shalatnya.
2. Syarat-Syarat
Shalat Khauf
Shalat khauf disyariatkan dengan dua
syarat:
3. Tata cara Shalat
Khauf
a. Tata Cara Shalat
Khauf di Perjalanan (di Daerah Musuh)
Ada beberapa cara
shalat khauf, diantaranya adalah cara yang diajarkan oleh rasulullah
shallallahu ‘alaihi wasallam dalam hadits riwayat Sahl bin Abu Hatsmah
Al-Anshari radhiallahu ‘anhu, yang mirip dengan tata cara yang disebutkan dalam
Al-Qur’an surat An-Nisaa’ ayat 102. Yang didalamnya hati-hati dalam shalat dan
waspada dalam perang, didalamnya juga siaga terhadap musuh. Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wasallam telah melakukan shalat khauf dengan cara ini pada
peperangan Dzatur Riqa’.
Adapun tata
caranya sebagaimana dalam riwayat Sahl bin Hatsmah, “Bahwa sekelompok
pasukan memebentuk shaf untuk berjama’ah bersama rasulullah shallallahu ‘alaihi
wasallam dan sekelompok pasukan lagi menghadap musuh, lalu beliau shalat
bersama pasukan yang bersamanya satu rekaat, kemudian beliau tetap berdiri dan
pasukan tersebut pun menyelesaikan shalat mereka sendiri-sendiri, kemudian
mereka bergegas menuju menghadap musuh. Lalu kelompok (yang awalnya menghadap
musuh) datang bergabung dengan shalat rasulullah, maka rasulullah shalat
bersama mereka satu rekaat yang tersisa kemudian beliau tetap duduk, lalu
pasukan tersebut menyempurnakan shalat masing-masing, kemudian rasulullah salam
bersama mereka”. (HR Muslim no. 841)
b. Tata Cara Shalat
Khauf ketika Peperangan Terjadi Di daerah Sendiri
Jika peperangan
berlangsung didaerah sendiri, dimana tidak dibolehkan mengqashar shalat,
hendaklah kelompok yang pertama mengerjkan shalat dua rakaat bersama imam dan
dua rakaat lagi dikerjakan sendiri, sedangkan imam tetap berdiri. Selanjutnya
kelompok kedua datang serta mengerjakan shalat bersama imam dua rakaat, dan
imam tetap duduk, sedangkan kelompok tersebut menyempurnakan shalat mereka dua
rakaat, lalu imam shalat bersama mereka.
c. Tata Cara Shalat
Khauf Di Saat Perang Sedang Berkecamuk
Jika kondisi
peperangan berkecamuk dan situasinya pun sangat genting, sehingga tidak
memungkinkan membagi pasukan tentara, maka hendaklah mereka shalat
sendiri-sendiri dalam kondisi apapun baik sambil berjalan ataupun berkendaraan,
baik menghadap kiblat atau arah lainnya, dan mereka melakukannya cukup dengan
isyarat, berdasarkan firman Allah swt :
فَإِنْ خِفْتُمْ فَرِجَالا أَوْ رُكْبَانًا
Artinya :
“Jika kamu dalam keadaan takut, maka
shalatlah sambil berjalan atau berkendaraan.” “ (QS. Al-baqarah : 239)
Juga sabda Nabi saw “ jika mereka
lebih banyak daripada itu, hendaklah mereka shalat sambil berdiri atau
berkendaraan “
d. Tentara (Muslim)
yang Sedang Mengintai Musuh atau Tawanan yang Melarikan Diri
Bagi tentara muslim yang sedang
mengintai musuh dan ia merasa takut akan kehilangan jejaknya atau ia dikejar mussuh dan merasa takut akan
tertangkap, hendaklah ia shalat dalam kondisi apapun baik sambil berjalan
maupun berkendaraan , baik menghadap kiblat ataupun tidak. Begitu juga dengan
orang yang mengkhawatirkan keselamatan dirinya, binatangnya dan lain-lain,
hendaklah mereka shalat yang dilakukan dalam kondisi bahaya atau saat genting
sesuai dengan keadaannya pada saat itu.
Firman Allah swt
فَإِنْ خِفْتُمْ فَرِجَالا أَوْ رُكْبَانًا
Artinya :
“Jika kamu dalam keadaan takut,
maka shalatlah sambil berjalan atau berkendaraan.”(QS: Al baqarah : 239)
C. Shalat Qashar
Shalat qashar adalah shalat yang
diringkas dari 4 rakaat menjadi 2 rakaat dengan tetap membaca Al-Fatihah dan
surah-surah pendek. Dengan demikian shalat magrib dan shalat subuh tidak dapat
diqashar, karena shalat magrib 3 rakaat dan shalat subuh 2 rakaaat.
1.
Hukum Shalat Qashar
Selama
bepergian, orang islam disyariatkan dan diperbolehkan menggqashar
shalat. Hal ini ditetapkan berdasarkan dalil alquran :
Adapun ketetapan dari Alquran antara lain
firman Allah swt :
وَإِذَا ضَرَبْتُمْ فِي الأرْضِ فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَنْ تَقْصُرُوا مِنَ الصَّلاةِ إِنْ خِفْتُمْ أَنْ يَفْتِنَكُمُ الَّذِينَ كَفَرُوا إِنَّ الْكَافِرِينَ كَانُوا لَكُمْ عَدُوًّا مُبِينًا
Artinya :
“Dan apabila
kamu bepergian di muka bumi, maka tidaklah mengapa kamu men-qashar
sembahyang(mu), jika kamu takut diserang orang-orang kafir. Sesungguhnya orang-orang
kafir itu adalah musuh yang nyata bagimu.”
Juga Sabda
rasulullah :
“(shalat
qashar) adalah sedekah yang disedekahkan Allah kepadamu, maka terimalah
sedekanNya”. (Muslim : 686)
Kebiasaan
Rasulullah mengqashar shalat (ketika bepergian) telah menjadikannya sebagai
sunnah muakkad. Karena tidaklah rasulullah bepergian, kecuali beliau akan mengqashar shalat dan para sahabat ikut
mengqashar shalat mereka bersama beliau.
1.
Syarat-Syarat Qashar
Qashar shalat
memiliki beberapa syarat yang harus dipenuhi, yaitu :
a.
Menempuh jarak tertentu
Jarak qashar
menurut para ulama :
i.
Hanafi : 24 farsakh (107,5 km ditambah 20 m)
ii.
Imamiyah : 8 farsakh ( 40 km ditambah 320 m)
iii.
Hambali, Maliki, Syafi’i : 16 farsakh ( 80,5 km
ditambah 140 m)
b.
Harus berniat menempuh jarak yang telah
ditetapkan itu dari mulai berangkatnya
c.
Tidak boleh mengqashar shalat kecuali bila
sudah meninggalkan bangunan kota (perbatasan)
d.
Perjalanan itu haruslah perjalanan yang mubah
e.
Orang yang sedang dalam perjalanan (musafir) tidak boleh bermakmun kepada orang yang bermukim atau kepada
musafir yang yang mengerjakan shalat dengan teman (sempurna), kalau dilakukan
juga maka ia harus mengerjakan shalat dengan sempurna.
f.
Hendaklah berniat qsahar pada shalat yang
dilaksanakan, kalau tidak maka harus dilakukan sempurna.
g.
Tidak boleh berniat akan menetap
i.
Hanafi = 15 hari
ii.
Imamiyah = 10 hari
iii.
Maliki dan Syafi’i = 4 hari
iv.
Hambali = lebih dari 20 shalat
h.
Pekerjaan musafir itu menuntut untuk tidak
sering bepergian
2.
Cara Mengqashar Shalat
Adapun cara mengqashar shalat yaitu :
D. Shalat Jama’
Shalat jamak ialah shalat yang
dikumpulkan. Seorang musafir diperbolehkan juga menjama’/ mengumpulkan dua
shalat (dhuhur dengan ashar, magrib dengan isya) di dalam satu waktu .
Adapun
dalil-dalil tentang shalat jama’ yaitu :
1.
Dari Muadz bin Jabal bahwa Rasululloh SAW
apabila beliau melakukan perjalanan sebelum matahari condong (masuk waktu
sholat zuhur), maka beliau mengakhirkan sholat zuhur kemudian menjamaknya
dengan sholat ashar pada waktu ashar, dan apabila beliau melakukan perjalanan
sesudah matahari condong, beliau menjamak sholat zuhur dan ashar (pada waktu
zuhur) baru kemudian beliau berangkat. Dan apabila beliau melakukan perjalanan
sebelum magrib maka beliau mengakhirkan sholat magrib dan menjamaknya dengan
sholat isya, dan jika beliau berangkat sesudah masuk waktu magrib,maka beliau
menyegerakan sholat isya dan menjamaknya dengan sholat magrib. (Hadits Riwayat
Ahmad, Abu Daud dan Tirmidzi).
2.
Rasululloh SAW menjamak sholat magrib dan isya
pada malam yang hujan. Dalil lainnya yaitu salah satu perbuatan sahabat, dari
Nafi’: bahwa Abdulloh Ibnu Umar sholat bersama para umara (pemimpin) apabila
para umara tersebut menjamak sholat magrib dan isya pada waktu hujan. (HR Bukhori)
3.
Rasululloh SAW menjamak antara sholat zuhur
dan ashar dan antara sholat magrib dan Isya bukan karena rasa takut dan hujan. (HR Muslim)
4.
Adalah Rasululloh SAW dalam peperangan Tabuk,
apabila hendak berangkat sebelum tergelincir matahari, maka beliau mengakhirkan
Dzuhur hingga beliau mengumpulkannya dengan Ashar, lalu beliau melakukan dua
shalat itu sekalian. Dan apabila beliau hendak berangkat setelah tergelincir
matahari, maka beliau menyegerakan Ashar bersama Dzuhur dan melakukan shalat
Dzuhur dan Ashar sekalian. Kemudian beliau berjalan. Dan apabila beliau hendak
berangkat sebelum Maghrib maka beliau mengakhirkan Maghrib sehingga mengerjakan
bersama Isya’, dan apabila beliau berangkat setelah Maghrib maka beliau
menyegerakan Isya’ dan melakukan shalat Isya’ bersama Maghrib“. (HR Tirmidzi)
1.
Dari Abdullah bin Abbas Radhiyallahu ‘anhuma,
dia berkata, ‘Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menjama antara
Zhuhur dan Ashar jika berada dalam perjalanan, juga menjama antara Maghrib dan
Isya. (HR
Bukhari)
1.
Syarat-syarat Shalat jama’
Adapun syarat-syarat
dalam melakukan shalat jama’ yaitu :
a.
Bepergian jauh dan tujuannya bukan untuk
bermaksiat.
b.
Apabila
melakukan sholat berjama’ah, maka imamnya harus musafir juga.
c.
Karena
sedang mengerjakan pekerjaan-pekerjaan berat yang betul-betul sulit ditinggalkan.
Misalnya seorang dokter yang mesti melakukan operasi.
2.
Jenis-Jenis Shalat Jama’
Jenis-jenis
shalat jama’ ada dua macam yaitu :
a.
Jama’ taqdim
Tidak ada komentar:
Posting Komentar